Laporan dari Arab Saudi
h, Muzdalifah dan Mina (Armina). Larangan ini sangat terkait dengan kelancaran dan keabsahan dalam menunaikan haji.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Arsyad Hidayat menjelaskan, larangan berlaku bagi jamaah calhaj laki-laki dan perempuan. Bila calhaj bisa menghindari berbagai larangan tersebut, maka proses di Arminah dan rangakaian ibadah berjalan lancar.
"Bagi laki-laki dan perempuan dilarang memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai sebelum ihram. Memotong kuku dan mencukur seluruh rambut yang ada di badan. Memburu atau membunuh binatang buruan dengan cara apapun kecuali binatang yang membahayakan," kata Arsyad kepada Okezone, Rabu (17/10/2012).
Larangan lainnya, papar Arsyad, calhaj tidak boleh melakukan akad nikah atau melakukan lamaran, bercumbu, bersetubuh, bertengkar atau mencaci maki dengan sesama. Pemerintah juga tidak memfasilitasi pelaksanaan ibadah tarwiyah.
"Uang, perhiasan dan barang berharga lainnya agar dititipkan di Maktab (pemondokan) dengan meminta tanda terima penitipan berisikan jumlah uang dan barang. Sehingga saat waktu mengambil tidak bermasalah. Kemudian jangan memaksakan diri ke Jabal Rahmah, berjalan-jalan yang tidak ada manfaatnya, dan memaksakan wukuf di luar tenda atau kemah," paparnya.
Selain itu, calhaj harus mematuhi larangan melontar jumrah pada waktu-waktu yang ditetapkan bagi jemaah haji Indonesia. Waktu dimaksud adalah 10 Dzulhijjah pukul 06:00-10-00 waktu Arab Saudi, 11 Dzulhijjah pukul 13:00-16.00 waktu Arab Saudi, dan 12 Dzulhijjah pukul 09:00-15:00 waktu Arab Saudi.
(ugo)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !